Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo

PN Surabaya Kekurangan Hakim, Ketua: Jumlah Perkara dan Hakim di Luar Rasio

PN Surabaya Kekurangan Hakim, Ketua: Jumlah Perkara dan Hakim di Luar Rasio
Rustanto, Ketua PN Surabaya

SURABAYA (BM) - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan bahwa saat ini terdapat kekurangan sekitar 2.000 hakim di berbagai Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN) di seluruh Indonesia. Kondisi ini sejalan dengan situasi di PN Surabaya, yang juga mengalami kekurangan hakim dan berdampak pada tingginya beban perkara yang harus ditangani.

Rustanto, Ketua PN Surabaya mengakui bahwa pengadilan yang dipimpinnya mengalami keterbatasan sumber daya. “Kami saat ini mengalami keterbatasan hakim dan panitera pengganti,” ujarnya, Jumat (14/3/2025).

Menurutnya, jumlah perkara yang masuk ke PN Surabaya tidak sebanding dengan jumlah hakim yang ada saat ini. “Jika dilihat banyaknya perkara yang masuk ke PN Surabaya dengan jumlah hakim yang ada sekarang, jelas ini di luar rasio,” katanya.

Sebagai perbandingan, ia menjelaskan bahwa di Kota Jakarta terdapat lima pengadilan negeri, sedangkan Surabaya hanya memiliki satu pengadilan yang harus menangani seluruh perkara di wilayahnya. “Misalnya seperti kota Jakarta, itu dibagi lima pengadilan. Sementara Surabaya hanya ada satu pengadilan,” ujar Rustanto.

Dengan jumlah perkara yang tinggi, ia menyebut bahwa satu majelis hakim di PN Surabaya bisa menyidangkan hingga 45 perkara pidana dalam sehari, sementara perkara perdata berkisar 20 hingga 25 perkara per hari. “Bayangkan saja, sehari satu majelis hakim bisa menyidangkan sampai 45 perkara pidana, perdata bisa sampai 20 hingga 25 perkara,” ungkapnya.

Rustanto mengungkapkan, PN Surabaya setiap tahun telah mengajukan tambahan hakim ke Mahkamah Agung. Tambahan hakim tersebut guna mengatasi tingginya jumlah perkara di PN Surabaya. “Setiap tahun kami selalu mengajukan tambahan hakim, namun belum mendapat persetujuan,” bebernya.

Namun, meski menghadapi keterbatasan jumlah hakim, Rustanto menegaskan bahwa PN Surabaya akan tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Kami akan tetap memaksimalkan yang ada demi pelayanan maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Bambang Myanto dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (13/3/20205) kemarin, menjelaskan bahwa kebutuhan hakim di seluruh Indonesia mencapai 2.920 orang, sementara jumlah calon hakim yang sedang menjalani pendidikan dan pelatihan saat ini hanya 925 orang.

Menurutnya, kekurangan hakim ini terjadi karena proses rekrutmen yang tidak terjadwal secara rutin. “Proses rekrutmen hakim ini tidak terjadwal karena tidak ada pada kami, sehingga kadang 5 tahun, kadang 7 tahun penerimaan hakim berakibat ada kekosongan pangkat,” kata Bambang. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari