Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo

Polda Jatim Kembali Limpahkan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim

Polda Jatim Kembali Limpahkan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim

SURABAYA (BM) - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim kembali menyerahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Sebelumnya, berkas perkara dinyatakan P19 alias dikembalikan ke penyidik Polda Jatim.

Kepala Seksi Penerbangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rahman mengatakan, penyidik menyerahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan untuk kedua kalinya pada pada Selasa (13/12/2022) kemarin. "Nanti (berkas perkara) diteliti kembali selama 14 hari, apakah petunjuk sudah dipenuhi atau belum,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).

Ia menjelaskan, sebelumnya berkas perkara pernah dikembalikan ke penyidik Polda Jatim. Hal itu dilakukan lantaran berkas perkara dinyatakan belum lengkap. "Berkas perkara telah dikembalikan jaksa ke penyidik pada 1 Desember lalu. Pasalnya ada sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi penyidik Polda Jatim,” terang Fathur.

Berkas perkara tragedi Kanjutuhan pertama kali dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke Kejati Jatim pada 25 November lalu. Saat itu ada tiga berkas perkara yang dilimpahkan. Berkas perkara pertama atas nama tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Berkas perkara kedua Ketua atas nama tersangka Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian berkas perkara ketiga atas nama tersangka tiga polisi, yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam berkas perkara enam tersangka dijerat Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari