Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo

Polda Jatim Tetapkan Ferry Irawan Sebagai Tersangka KDRT

Polda Jatim Tetapkan Ferry Irawan Sebagai Tersangka KDRT
Venna Melinda (tengah) saat tiba di Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai korban kasus KDRT.

SURABAYA (BM) - Polda Jatim menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya yakni Venna Melinda. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, Ferry Irwan ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. "Setelah dilakukan gelar perkara, status saudara FI (Ferry Irawan) dari saksi dinaikkan menjadi tersangka,” ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Langkah selanjutnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferry pada Senin (16/1/2023) mendatang. Namun Dirmanto belum bisa memastikan apakah Ferry akan dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan. "Ditunggu saja nanti," katanya.

Dalam kasus ini, Ferry dijerat dengan pasal 44 dan 45 KUHP UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. "Terlapor ini dikenakan pasal 44 dan pasal 45 KUHP UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tegas Dirmanto.

Ia berharap, nantinya Ferry kooperatif saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus ini. "Senin besok akan kami lakukan pemanggilan kepada saudara Ferry Irawan. Mudah-mudahan yang bersangkutan koperatif," katanya.

Sementara itu, Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Venna Melinda menyebut bahwa selain melakukan KDRT, Ferry juga dituding tidak lagi memberi nafkah selama 3 bulan. "Selama 3 bulan terakhir (Ferry Irawan) tidak memberi nafkah. Jadi, kamu (Venna Melinda) yang biayai keluarga," kata Hotman.

Tak hanya itu, Venna mengatakan bahwa Ferry sudah sering melakukan KDRT sejak 3 bulan terakhir. Namun aksi kekerasan tersebut tidak pernah meninggalkan bekas. Sampai akhirnya, Venna melaporkan tindakan KDRT tersebut karena tulang rusuknya retak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya yakni Ferry Irawan atas kasus dugaan KDRT. Kejadian kekerasan tersebut saat keduanya menginap di salah satu hotel di Kota Kediri pada 1 Januari lalu.

Saat itu, Venna melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kediri Kota. Namun akhirnya Polda Jatim memutuska untum menarik kasus tersebut. Beberapa barang bukti telah diamankan diantaranya, handuk, pakaian korban, dan rekaman CCTV. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari