Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo

Saksi Banyak Jawab Tidak Tahu, Hakim: Itu Bisa Memberatkan Terdakwa

Saksi Banyak Jawab Tidak Tahu, Hakim: Itu Bisa Memberatkan Terdakwa
Vincentius Adrian Utanto saat diperiksa sebagai saksi.

SURABAYA (BM) - Vincentius Adrian Utanto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang nikel Rp 75 miliar dengan terdakwa Hermanto Oerip di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/3/2025). Alih-alih memberi keterangan secara gamblang, Vincentius yang merupakan putra dari Hermanto Oerip ini justru berulang kali menjawab tidak tahu soal bisnis tambang nikel tersebut.

Jawaban Vincentius itu membuat salah satu anggota majelis hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu melontarkan peringatan. “Saudara saksi, dengan banyak menjawab tidak tahu itu bukan malah meringankan posisi terdakwa. Tapi malah memberatkan terdakwa,” tegasnya.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati mendalami peran Vincentius dalam struktur dan aktivitas PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) tersebut. Saat ditanya soal kegiatan PT MMM, Vincentius mengaku hanya mengetahui perusahaan itu bergerak di bidang nikel.

Saat JPU Estik bertanya soal proses usaha dan aktivitas pertambangan, Vincentius mengaku tidak tahu. “Saya hanya tahu PT MMM bergerak di bidang nikel, tapi prosesnya seperti apa saya tidak tahu,” ujar Vincentius di hadapan majelis hakim yang diketuai Nurkholis.

JPU Estik juga menyinggung hubungan saksi dengan Soewondo Basuki. Vincentius mengaku pernah beberapa kali bertemu Soewondo di luar negeri. Namun ketika ditanya soal pembahasan investasi, jawabannya Vincentius tetap tidak tahu.

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini juga bertanya perihal nama dirinya juga muncul dalam grup WhatsApp PT. MMM. Ia mengaku masuk ke grup itu atas perintah ayahnya. Tugasnya, kata dia, hanya meneruskan dokumen berupa Bill of Lading (BL) atau Cargo Manifest (CM) dari Hermanto Oerip kepada Venansius Niek Widodo. “Saya hanya meneruskan dari ayah saya ke Pak Venansius, tanpa konfirmasi ke siapa pun,” katanya.

Di persidangan, Vincentius membenarkan telah mencairkan 75 lembar cek dengan total Rp 24,8 miliar dalam rentang Maret hingga Juni 2018. Namun saat ditanya asal-usul uang tersebut, Vincentius kembali menjawab tidak mengetahui sumber dana yang dicairkannya.

Majelis hakim pun menegur. “Saudara saksi, dari tadi jawabannya tidak tahu terus. Jaksa menghadirkan saudara ke sini sudah ada datanya semua,” ujar hakim Cokia kepada Vincentius.

Namun, hakim mengingatkan bahwa saksi berhak menjawab demikian. “Tidak apa-apa kalau saudara bilang tidak tahu, itu hak saudara. Tapi ada konsekuensinya dengan jawaban saudara, apalagi jika ternyata saudara terlibat,” tegasnya.

Dalam surat dakwaan jaksa, perkara bermula dari pertemanan terdakwa Hermanto Oerip dengan korban Suwondo Basoeki saat perjalanan ke Eropa, yang berlanjut pada perkenalan dengan Venansius Niek Widodo terkait investasi tambang nikel. Para terdakwa kemudian mendirikan PT MMM pada Februari 2018 dengan menempatkan korban sebagai direktur utama dan Hermanto sebagai komisaris, disertai setoran modal awal Rp 1,25 miliar.

Korban selanjutnya mengirim dana hingga Rp 75 miliar ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia, yang sebagian dicairkan melalui 153 lembar cek senilai sedikitnya Rp 44,9 miliar oleh terdakwa dan pihak terkait. Persidangan juga mengungkap PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM, PT Rockstone Mining Indonesia tidak melakukan kegiatan tambang, serta PT MMM tidak terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Korban dilaporkan mengalami kerugian Rp 75 miliar, dan Hermanto didakwa Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55,serta Pasal 64 KUHP. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari