Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo

Saksi Pelapor Akui Tak Saksikan Langsung Penganiayaan Terhadap Korban

Saksi Pelapor Akui Tak Saksikan Langsung Penganiayaan Terhadap Korban
JPU Damang Anubowo (paling kiri) saat memeriksa saksi pelapor kasus penganiayaan di PN Surabaya

SURABAYA (BM) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan saksi pelapor dalam sidang perkara dugaan penganiayaan di Jalan Dukuh Kupang Gang Lebar, Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/2/2025). Namun pemeriksaan saksi pelapor sempat mendapat protes dari tim kuasa para terdakwa.

Di muka persidangan, saksi pelapor Abdul Halim mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi bahwa adiknya mengalami pengeroyokan hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (RSAL) dr. Ramelan, Surabaya. Menurutnya, kondisi sang adik cukup parah, dengan luka di kepala yang harus dijahit.

“Saya waktu itu pulang kerja, terus dapat kabar kalau adik saya dikeroyok orang, sekarang masuk ICU. Saya dikasih tahu oleh istrinya,” ujar Abdul Halim dalam persidangan.

Ia menambahkan, tidak mengetahui secara pasti bagaimana insiden pengeroyokan itu terjadi, tetapi mendengar cerita dari keluarga dan dari orang sekitar bahwa adiknya dianiaya di depan rumahnya sendiri. “Ceritanya, adik saya berusaha melerai, tapi malah jadi korban,” ungkapnya.

Dari informasi yang didapatnya, Abdul Halim memperkirakan ada sekitar empat hingga lima orang yang terlibat dalam pengeroyokan, dengan salah satu pelaku yang ia kenal adalah Iwan Santoso dan teman-temannya.

“Saya pelapornya dalam kasus ini. Sebenarnya saya ingin ada perdamaian. Saya tunggu inisiatif dari pihak keluarga para pelaku atau dari mereka sendiri, tapi sampai sekarang tidak ada,” katanya.

Dalam persidangan ini, Victor Sinaga, kuasa hukum para terdakwa sempat mengajukan keberatan kepada majelis hakim. Keberatan Victor lantaran saksi Abdul Halim disebut tidak mengetahui langsung kejadian penganiayaan dan hanya memperoleh informasi dari pihak keluarga.

“Kami keberatan, Yang Mulia Majelis Hakim, saksi ini tidak mengetahui langsung peristiwa penganiayaan,” keluh Victor Sinaga di hadapan majelis hakim.

Menanggapi keberatan tersebut, ketua majelis hakim Edi Saputra Pelawi memutuskan untuk tetap mendengar keterangan saksi Abdul Halim terlebih dahulu. “Nanti kami yang pertimbangkan keterangan saksi ini,” jawab hakim Edi Saputra Pelawi.

Atas keterangan saksi Abdul Halim, salah satu terdakwa mengaku keberatan. “Tidak benar keterangannya. Saya tidak di situ saat kejadian,” katanya dari sambungan teleconference.

Usai sidang, Victor Sinaga, mempertanyakan relevansi kesaksian Abdul Halim dalam persidangan. Ia menilai bahwa JPU Damang terlalu memaksakan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, mengingat Abdul Halim tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut. “Saksi ini tidak menyaksikan, mendengar, dan melihat secara langsung. Terus apanya yang kita gali?” ucap Victor.

Berdasarkan surat dakwaan, insiden dugaan penganiayaan terjadi di Jalan Dukuh Kupang Gang Lebar, Surabaya pada 21 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, terdakwa Iwan Santoso bersama terdakwa lain yakni Feri Febriyanto, Tetonix Arcaida alias Ambon, Dimas Anggoro, dan Alifian Yoga Pratama, tengah pesta minuman keras (miras).

Setelah selesai pesta miras, terjadi perselisihan antara dua orang yang kemudian berujung pada perkelahian antara terdakwa Iwan Santoso dan seseorang bernama Doni. Saksi korban Muat yang kebetulan berada di lokasi mencoba melerai, tetapi justru menjadi sasaran amukan para terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Feri Febriyanto menendang saksi Muat sebanyak dua kali di bagian pipi dan melempar bak sampah yang mengenai telinganya. Tetonix Arcaida juga menendang paha korban, sementara Dimas Anggoro melempar paving, meski tidak mengenai korban.

Alifian Yoga Pratama memukul serta menendang saksi Muat dua kali di bagian paha dan perut, sedangkan Iwan Santoso ikut menendang dada korban dan memukul kepala korban hingga terjatuh di aspal.

Saat penganiayaan terjadi, warga sekitar akhirnya turun tangan untuk melerai dan membawa saksi Muat ke rumah sakit. Kelima terdakwa didakwa pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari