Saksi Polisi Ungkap Fakta: Motor Hasil Pencurian di Surabaya Dilarikan ke Madura
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 14 Januari 2026 17:01
SURABAYA (BM) – Fakta penting terungkap dalam persidangan kasus pencurian sepeda motor di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/1/2026). Motor Honda Beat Street milik warga Surabaya yang dicuri dua terdakwa, Muhammad Arip dan Faris Fahlevi, ternyata tidak berhenti di tangan pelaku. Motor tersebut dilarikan ke Madura oleh penadah.
Fakta itu diungkap polisi Devila Axsel, anggota Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Alex Adam Faizal dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Suputra.
Devila menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban atas hilangnya sepeda motor yang diparkir di teras rumahnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berbasis rekaman kamera CCTV.
“Setelah mendapat laporan, saya melakukan penyelidikan, menganalisa rekaman CCTV, setelah itu kami lakukan pengejaran para pelaku pencurian,” kata Devila di persidangan.
Hasil penyelidikan mengarah pada terdakwa Muhammad Arip. Ia ditangkap di rumah kosnya di kawasan Rangkah, Surabaya. Dari pemeriksaan terhadap terdakwa Arip, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan terdakwa Faris Fahlevi di Jalan Bulak Banteng Gang Kemuning, Surabaya.
Devila mengungkap, motor curian tersebut dijual kepada seorang penadah di Surabaya. Namun, keberadaan motor milik korban tersebut sudah tidak lagi berada di kota Surabaya.
Saat ketua majelis hakim Alex Adam menanyakan ke mana motor milik korban dibawa, Devila menjawab tegas. “Iya, oleh penadah dilarikan ke Madura,” ujarnya.
Sementara itu saat diperiksa sebagai saksi, korban Trio Cahya Saputra mengisahkan detik-detik motornya raib. Ia mengaku memarkir sepeda motor di depan rumah tanpa menyadari kunci kontak masih tertinggal. “Kebetulan kontak motor nyantol di motor, saya lupa,” ucap Trio.
Trio menambahkan, motor tersebut dibeli secara kredit dari hasil kerjanya sebagai kurir ekspedisi. setelah mengetahui motornya telah raib, ia kemudian memeriksa rekaman CCTV.
Di hadapan majelis hakim, Trio memastikan bahwa benar yang mencuri motornya adalah kedua terdakwa. “Benar yang nyuri mereka,” katanya sambil melihat kedua terdakwa.
Sementara itu, saat menjalani pemeriksaan terdakwa, terungkap bahwa motor curian dijual seharga Rp 4 juta kepada penadah bernama Sholeh (DPO). Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata. “Masing-masing Rp 2 juta,” kata terdakwa.
Kepada majelis hakim, terdakwa Muhammad Arip juga mengakuipernah menjalani hukuman dalam perkara narkoba. Sedangkan terdakwa Faris Fahlevi mengaku pernah dihukum dalam kasus kekerasan pasal 170 KUHP.
Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa aksi pencurian kedua terdakwa dilakukan di Jalan Ikan Sepat VI Surabaya pada 15 September 2025, sekitar pukul 05.46 WIB. Para terdakwa memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak menempel di sepeda motor.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Atas perbuatannya, Muhammad Arip dan Faris Fahlevi didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
