Saksi Sebut Tak Ada Petugas Jaga Perosotan Water Park Kenjeran
- Posting Oleh Redaksi
- Senin, 16 Januari 2023 17:01
SURABAYA (BM) - Tiga saksi diperiksa pada sidang perkara ambrolnya seluncuran kolam renang Water Park Kenjeran di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023). Pada sidang ini, saksi menyebut tidak ada petugas yang mengawasi perosotan kolam renang sebelum terjadi peristiwa ambrol.
Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni diantaranya, Siti Saadatul Abdiyah Assyarqowi (20), Amellya Lailatul Sholiha (17), dan Mochamad Efendi (28). Ketiganya dimintai keterangan perihal yang mereka alami saat berada di kolam renang Water Park Kenjeran.
Dalam keterangannya, Efendi mengatakan bahwa sebelum prosotan ambrol, banyak petugas kolam renang melakukan pengawas. "Namun mereka (petugas) berada di dalam wahana. Untuk diatas papan seluncuran, tidak ada petugasnya sama sekali," ujarnya.
Selain itu, para petugas tidak ada yang memperingatkan ketika ada pengunjung yang melakukan tindakan berbahaya. "Para petugas itu juga tidak memberikan peringatan atau teguran kepada para pengguna waterslide (prosotan), ketika jumlah pengguna waterslide sudah banyak, apalagi melebihi ketentuan," ungkap Efendi.
Pada sidang kali ini, Efendi juga menceritakan bagaimana prosotan kolam renang Water Park Kenjeran bisa ambrol. Saat ia menaiki waterslide untuk kedua kalinya, prosotan itu sudah terisi sekitar 17 orang. "Ada 17 orang yang sudah ada dipapan seluncur. Semua orang yang ada di papan seluncur itu siap meluncur," katanya.
Ia menambahkan, di bagian paling ujung papan seluncur, ada seorang anak laki-laki yang menghalang-halangi. "Karena dihalang-halangi, laju air pun tidak lancar. Para pengunjung yang naik di papan seluncur itu jadi tertahan," ujar Moch. Efendi.
Akibat ada orang yang menghalangi, air pun meluber kesamping papan seluncur. Tak lama kemudian, terdengar suara kretek-kretek. Papan seluncur pun akhirnya patah dan ambrol.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga bos kolam renang Water Park Kenjeran didudukan sebagai terdakwa atas perkara ambrolnya seluncuran kolam renang Water Park Kenjeran. Ketiga bos diantaranya, Soetiadji Yudho selaku Direktur Utama PT Granting Jaya, Paul Stepen selaku General Manager Water Park Kenjeran, dan Subandi selaku Manager Operasional Water Park Kenjeran.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a jo Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
