Senator Lia Istifhama Nilai Gugatan Wanprestasi Atas Ponpes Raudlatul Banin Janggal
- Posting Oleh Redaksi
- Senin, 02 Maret 2026 22:03
SURABAYA (BM) - Gugatan wanprestasi yang menyeret pemilik Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah kembali menuai kritik. Senator Lia Istifhama menilai langkah hukum tersebut tidak masuk akal karena pihak yang memiliki aset justru diposisikan sebagai tergugat.
Anggota DPD RI Lia Istifhama langsung angkat suara atas gugatan yang menimpa Hj Aisyah, pemilik Ponpes Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di kawasan Jemursari, Wonocolo, Surabaya. Dia mempertanyakan logika gugatan yang justru menempatkan pemilik aset sebagai pihak tergugat.
“Yang saya pertanyakan, mengapa pemilik aset justru digugat, sementara pihak-pihak yang sudah berstatus pelanggar hukum tidak disentuh sama sekali,” kata politisi yang akrab disapa Ning Lia ini.
Ia menilai arah gugatan janggal, baik secara hukum maupun moral. ”Secara logika hukum, yang seharusnya dilawan adalah pihak yang terbukti melanggar hukum, bukan sebaliknya,” ujar Ning Lia.
Anggota DPD RI ini juga menyinggung kemungkinan adanya relasi tertentu di balik perkara tersebut. ”Apakah ada hubungan pertemanan, satu kongsi, atau bahkan kejahatan yang terorganisir?” ucapnya.
Lia juga menyebut sejumlah nama yang menurutnya perlu ditelusuri lebih jauh, yakni Andreas, notaris Ariana, Prayogi, Subhan, serta Samuel. Dia mengungkapkan, Samuel pernah menjadi saksi dalam gugatan sebelumnya pada 2023 dan saat ini sedang menjalani pidana dalam perkara lain.
Sementara itu, kuasa hukum Hj Aisyah, Nurul Hidayat menjelaskan bahwa majelis hakim belum memasuki pemeriksaan substansi. Alasannya, pihak pertanahan yang dinilai berkaitan langsung dengan sengketa belum hadir di persidangan.
“Penggugat dan tergugat hadir dan sempat menyampaikan tanggapan. Namun majelis belum masuk ke substansi karena pihak pertanahan tidak hadir,” ujar Dayat usai sidang.
Menurut dia, majelis hakim masih memastikan legal standing para pihak, terutama terkait permohonan intervensi yang diajukan pihaknya. Hal itu dinilai penting karena perkara berpotensi menimbulkan tanggung jawab kerugian secara tanggung renteng.
“Kalau ada kerugian, harus jelas siapa yang bertanggung jawab dan apa kaitannya dengan perkara ini. Karena itu, intervensi harus dituntaskan lebih dulu,” katanya.
Dayat mengungkapkan, pihak yang dimohonkan masuk melalui intervensi antara lain Prayogi yang berstatus DPO Polda Jatim dan Subhan yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta menjalani wajib lapor. Selain itu, ada notaris yang membuat akta perjanjian yang kini disengketakan.
“Intervensinya mencakup Prayogi yang DPO, Subhan sebagai tersangka, serta notaris yang membuat akta yang didalilkan berubah dari perjanjian pinjam-meminjam menjadi jual beli,” jelasnya.
Perkara ini berawal dari dugaan perubahan hubungan hukum pinjam-meminjam menjadi jual beli aset tanpa sepengetahuan pihak tergugat. Aset yang disengketakan berada di kawasan Jemursari, Wonocolo, Surabaya.
Dalam gugatan sebelumnya, pengadilan menyatakan hubungan hukum para pihak adalah pinjam-meminjam, bukan jual beli. Namun, penggugat kembali mengajukan gugatan baru dengan dalil wanprestasi. Kasus tersebut juga tengah ditangani Polda Jawa Timur dengan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16377)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
