Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo

Sidang Dugaan Penyerobotan Tanah, Pasutri Mengaku Tidak Tahu Status Tanah

Sidang Dugaan Penyerobotan Tanah, Pasutri Mengaku Tidak Tahu Status Tanah
Sugeng Handoyo (tengah) bersama istrinya, Siti Mauliyah (paling kanan) saat diperiksa sebagai terdakwa pada sidang di PN Surabaya.

SURABAYA (BM) - Sidang kasus dugaan penyerobotan tanah yang menjerat pasangan suami-istri (pasutri) Sugeng Handoyo dan Siti Mauliyah sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (10/3/2024). Pasutri tersebut menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan, Sugeng mengaku tidak mengetahui status tanah yang ditempatinya sejak lahir. “Saya tinggal di sana sejak lahir, saya tidak tahu masalah itu, itu zaman kakek nenek saya. Sejak lahir saya juga tidak tahu riwayat tanah itu,” ujar Sugeng di hadapan majelis hakim.

Sugeng juga menyatakan tidak mengetahui adanya sertifikat atas tanah tersebut. “Saya tidak tahu sertifikat itu, saya tidak tahu tentang riwayat tanah atau surat itu. Sejak lahir hingga sekarang saya masih menempatinya,” tambahnya.

Hal serupa disampaikan oleh istrinya, Siti Mauliyah. Ia mengaku telah tinggal di rumah tersebut sejak menikah pada tahun 1991. “Saya kurang tahu, saya tinggal sejak tahun 1991 setelah menikah. Saya tinggal di rumah itu sampai punya tujuh anak dan cucu,” ungkap Siti.

Ketika majelis hakim menanyakan apakah Sugeng mengenal seseorang bernama Victor, ia menyatakan tidak mengenalnya. “Saya tidak tahu masalah surat tanah itu. Tahun 2004, saya dipanggil Pak Camat katanya ada dugaan penyerobotan tanah. Nama Victor saya tidak kenal, baru tahu waktu dipanggil ke kantor camat. Rumah yang berdiri itu dibangun oleh mbah saya,” jelas Sugeng.

Usai sidang, kuasa hukum kedua terdakwa, Dwi Heri Mustika menyatakan bahwa kliennya tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut. Ia juga menyoroti adanya peningkatan status tanah yang diajukan oleh pihak pelapor. “Klien kami tidak tahu asal muasal tanah itu dari kakek dan neneknya. Sementara ini, kami masih menimbang apakah surat yang dimiliki pelapor diperoleh melalui prosedur administrasi yang benar atau ada dugaan rekayasa. Ini akan kami kaji,” ujarnya.

Dwi juga menambahkan, hingga saat ini kliennya tidak pernah mendapatkan konfirmasi atau kunjungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya terkait status tanah tersebut.

Sementara, Muhammad Affan, kuasa hukum kedua terdakwa lainnya, turut menyoroti proses perolehan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh pelapor. “Kami akan menelusuri perolehan SHGB ini, karena kami melihat (BAP) ada dugaan ketidakberesan secara hukum,” ujarnya.

Menurut Affan, pendaftaran tanah tersebut dimulai pada tahun 1994, dan peningkatan status tanah bukan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), melainkan SHGB. Ia juga mempertanyakan adanya hibah suami istri yang dijadikan dasar pengajuan hak tanah.

“Setelah SHGB terbit pada tahun 1997, ada hibah suami istri yang dijadikan dasar pengajuan SHM. Padahal, hibah dalam pernikahan tidak dapat dilakukan karena harta tersebut sudah menjadi harta bersama antara Bapak Panji Buana Sidarta dan Ibu Gardina Tanu Jaya. Hal ini menjadi salah satu hal yang kami soroti dalam proses pengajuan hak tanah,” pungkas Affan.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menghadirkan tiga saksi. Ketiga saksi, yakni mantan Ketua RW 02 Donokerto, Mariono, serta dua mantan Ketua RT, menyatakan bahwa terdakwa Sugeng Handoyo telah menempati rumah di Jalan Donokerto XI/70 secara turun-temurun sejak zaman kakeknya.

Mantan Ketua RW 02 Donokerto, Mariono, menjelaskan bahwa rumah tersebut sudah ditempati oleh keluarga Sugeng sejak sebelum ia lahir. Menurutnya, semua warga sekitar mengetahui bahwa rumah itu telah dihuni secara turun-temurun oleh keluarga Sugeng, mulai dari kakeknya, Gadri Oetomo, hingga kini Sugeng memiliki cucu.

Mariono juga mengungkapkan bahwa pada 2017, seseorang bernama Victor Sidharta mengklaim memiliki rumah tersebut di kantor Kelurahan Kapasan. Saat itu, Lurah Bambang tidak menanggapi karena Victor tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan. Klaim ini berlanjut dengan laporan ke Polsek Simokerto dan kembali dibahas pada 2021 oleh dua orang yang mengaku dari Polrestabes Surabaya.

Ketua RT Donokerto, Deni, serta mantan Ketua RT, Rudi, turut menyampaikan hal yang sama. Mereka menegaskan bahwa Sugeng telah lama tinggal di rumah tersebut sejak lahir. Sugeng Handoyo dan istrinya, Siti Mualiyah saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara Pasal 167 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari