Sidang Gugatan Bank Sampoerna, Penerbitan Surat Peringatan Debitur Sebelum Jatuh Tempo Dinilai Prematur
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 25 Mei 2023 15:05
SURABAYA (BM) - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum antara Olivia Christine Najoan selaku penggugat dengan PT Bank Sahabat Sampoerna cabang Surabaya selaku tergugat digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/5/2023) lalu. Dalam sidang kali ini pihak penggugat menghadirkan saksi ahli dari Fakuktas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yakni Agus Widyantoro.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sutrisno, saksi ahli Agus Widyantoro menerangkan penerbitan surat peringatan kepada debitur dari kreditur, sebelum jatuh tempo tidak sah atau prematur. Dimana pihak Bank Sampoerna menerbitkan surat peringatan kepada debitur sebelum jatuh tempo, sehingga surat ini dinyatakan tidak sah.
Surat bukti yg ditunjukkan pihak Bank Sampoerna kepada pihak pengadilan sebagai berikut: Surat peringatan satu tertanggal 16 mei 2019. Surat peringatan dua tertanggal 30 mei 2019. Surat peringatan tiga tertanggal 10 juni 2019. Dimana surat perjanjian ini dibuat dengan adanya surat perpanjang perjanjian kredit nomor 067/BSS-PPJ/SBY/VII/2019 yang hanya dibuat tanggal 5 Juli 2019 dimana jatuh tempo kredit tanggal 9 Agustus 2019.
Surat peringatan yang dikeluarkan oleh pihak Bank Sampoerna dikatakan prematur ini dijadikan syarat lelang ke balai lelang untuk melelang aset debitur. Menurut keterangan saksi ahli, hal tersebut tidak sah atau cacat di mata hukum sehingga lelang bisa dibatalkan.
Saksi ahli menegaskan bahwa pihak bank seharusnya konsistensi dalam menilai kredit agunan debitur. Jangan sampai pihak bank menilai agunan debitur pada awal kredit memakai penilaian internal sehingga nilainya lebih tinggi atau rendah tapi pada saat menilai aset untuk dilelang pakai jasa KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang nilainya pasti berbeda bisa lebih tinggi atau lebih rendah. "Ini namanya inkonsistensi. Contohnya apel dan jeruk tidak bisa dibandingkan. Tapi kalau apel dan apel bisa dibandingkan," kata saksi ahli.
Saksi ahli juga mengatakan, surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) harus ada sebelum pengumuman lelang. Pada kenyataan SKPT belum ada tapi pengumuman lelang sudah diumumkan. "Jadi lelang ini tidak sah. Pada kasus ini SKPT diterbitkan tgl 5 februari 2020 Nomor 119/2020 dimana ini tepat satu hari sebelum hari pelelangan. Hal ini sangat tidak lazim," terangnya.
Saksi ahli juga menegaskan bahwa arti wanprestasi dalam perdata dan perbankan adalah dua hal yang berbeda. Arti wanprestasi secara perdata adalah dimana pihak debitur tidak mampu mengembalikan pinjaman kredit dalam perjanjian yang disepakati oleh para pihak yang bersangkutan.
Tetapi arti wanprestasi dalam perbankan adalah kualitas kredit seperti lancar, kurangnya lancar dan tidak lancar. Dimana kalau di dalam hukum perbankan, kalau pihak debitur telat membayar satu atau dua hari atau sebulan atau dua bulan ini masih dikategorikan masih dalam status lancar, belum wanprestasi. "Contoh, kalau kita kredit mobil kita telat bayar sebulan atau dua bulan apakah langsung diambil sepeda motor atau mobil atau langsung dijual oleh pihak kreditur? Jadi dalam hal ini arti kata wanprestasi dalam hukum perdata dan perbankan berbeda," terangnya.
Perlu diketahui dalam petitum penggugat memohon agar ketua majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan PT Bank Sahabat Sampoerna selaku tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap penggugat. Menyatakan bahwa pelelangan yang dilakukan PT Bank Sahabat Sampoerna atas barang jaminan sebagaimana dalam Risalah Lelang Nomor 197/45/2020 tanggal 6 Februari 2020 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
