Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Tiga Anggota Polri Didakwa Pasal 359 KUHP

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Tiga Anggota Polri Didakwa Pasal 359 KUHP
Tiga anggota Polri yang menjadi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan saat menjalani sidang secara online di PN Surabaya.

SURABAYA (BM) - Tiga anggota Polri yang menjadi terdakwa perkara tragedi Kanjuruhan didakwa pasal 359 KUHP pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023). Atas dakwaan itu, ketiga terdakwa langsung menyatakan akan mengajukan eksepsi.

Tiga anggota Polri yang didudukan sebagai terdakwa diantaranya, AKP Hasdarman (mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu SS (mantan Kabagops Polres Malang), dan AKP Bambang Sidik Achmadi (mantan Kasat Samapta Polres Malang). Ketiga terdakwa dianggap bersalah karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati.

Saat membacakan surat dakwaannya, terdakwa Hasdarman didakwa telah memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata saat suporter Arema melakukan penyerangan. Saat itu, terdakwa memerintahkan saksi Bharatu Teguh Febrianto untuk menembakan gas air mata ke arah depan gawang sebelah selatan yang telah dipenuhi oleh supporter Aremania.

Selain itu, terdakwa juga memerintahkan anggota yang lain yakni saksi Bharaka Mochamad Choirul Irham dan saksi Bharatu Sanggar menembak gas air mata kearah lintasan lari belakang gawang sebelah selatan. "Kemudian terdakwa memerintahkan kembali anggotanya untuk menembakkan gas air mata yang ke tiga dengan mengatakan “penembak selanjutnya persiapan menembak”. Selanjutnya terdakwa mengeluarkan perintah menembak sehingga saksi Bharatu Cahyo Ari, saksi Bharaka Arif Trino Adi Nugroho, saksi Bharatu Moch Mukhlis, saksi Bharaka Yasfy Fuady, saksi Bharaka Izyudin Wildan, dan saksi Bharaka Fitra Nukholis melakukan penembakkan gas air mata ke arah supporter," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Mutiara.

Penembakan gas air mata ini mengakibatkan para suporter panik. Terdakwa juga tidak memperhatikan ketentuan pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 yang mengatur untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward atau petugas polisi di sekitar perimeter area pertandingan. Saat melakukanya, pedoman berikut harus diperhatikan: bahwa senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan.

"Bahwa terdakwa selaku Danki 3 Yon A Pelopor Satbrimob Polda Jatim tidak mempertimbangkan risiko yang akan timbul, pada saat terdakwa memerintahkan kepada para anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata. Hal itu merupakan kecerobohan dan bentuk ketidak hati-hatian, sehingga menimbulkan atau memperbesar timbulnya risiko, yaitu penonton menjadi panik dan berdesak-desakkan untuk keluar dari stadion, sehingga terjadi penumpukan suporter di pintu-pintu stadion, yang menyebabkan para suporter terhimpit dan terinjak-injak. Sehingga menimbulkan kematian sebanyak 135 orang," bebernya.

Kemudian untuk terdakwa Wahyu Setyo Pranoto terbukti membiarkan adanya penembakan gas air mata. Terdakwa tidak berupaya mencegah terjadinya tembakan gas air mata, sehingga gas air mata tersebut membuat kepanikan dan menyebabkan orang meninggal dunia. "Bahwa terdakwa selaku Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops) seharusnya bertugas mengendalikan langsung seluruh personel pengamanan dan pelaksanaan pertandingan dengan memperhatikan ketentuan pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 yang mengatur: untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward dan/atau petugas polisi disekitar perimeter area pertandingan, saat melakukanya, pedoman berikut harus diperhatikan: bahwa senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan," bebernya JPU Bambang Winarno.

Sementara terdakwa Bambang Sidik juga memerintah memerintahkan kedua anggota Sat Samapta yakni Satrio Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy untuk menembakkan gas air mata menggunakan senjata flashball warna hitam type Verney-Carron Saint Etienne ke arah tempat supporter berkumpul. Sehingga para supporter menjadi panik dan berlari untuk mencari pintu keluar stadion secara berdesak-desakan.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang memerintahkan saksi Satriyo Aji Lasmono dan saksi Willy Adam Aldy Alno untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan, sehingga mengakibatkan para suporter panik dan berdesak-desakkan untuk mencari pintu keluar Stadion Kanjuruhan bertentangan dengan ketentuan pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 yang mengatur bahwa untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward atau petugas polisi disekitar perimeter area pertandingan, saat melakukanya, pedoman berikut harus diperhatikan senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan," kata JPU Rakhmad Hari Basuki. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari