Stand di 62 Pasar Surabaya Disewakan Liar, Kejaksaan Dalami Dugaan Korupsi di PD Pasar Surya
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 31 Maret 2026 17:03
SURABAYA (BM) - Dugaan praktik liar dalam pengelolaan aset daerah terkuak di tubuh Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Kota Surabaya. Puluhan pasar diduga dikelola tanpa sistem yang jelas. Stand dan lahan disewakan tanpa kontrak. Dampaknya, potensi kerugian negara mencapai miliaran.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menaikkan status penanganan ke penyidikan sejak 16 Maret 2026. Penyidik mulai mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola sewa stand dan lahan kosong periode 2024–2025.
Masalahnya tidak kecil. Dugaan pelanggaran terjadi di tiga wilayah sekaligus yakni cabang timur, utara, dan selatan, yang membawahi total 62 unit pasar. Di lapangan, banyak stand dan lahan digunakan tanpa perjanjian sewa resmi.
Situasi itu membuat PDPS kehilangan kendali atas asetnya sendiri. Tidak ada dasar penagihan. Tidak ada kepastian pembayaran. Bahkan, para penyewa stand mengaku tidak mengetahui berapa yang harus dibayar dan kepada siapa uang sewa disetorkan.
Lebih jauh, penyidik juga mencium adanya praktik pemberian stand dan lahan tanpa melalui mekanisme negosiasi sesuai aturan. Dugaan ini menguatkan indikasi bahwa pengelolaan berjalan di luar prosedur.
Untuk mengusutnya, tim Pidsus Kejari Tanjung Perak menggeledah kantor pusat PDPS di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Senin (30/3/2026) kemarin. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen-dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa satu unit laptop dan satu unit CPU.
I Made Agus Mahendra Iswara, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak menegaskan, perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. “Per tanggal 16 Maret 2026, penanganan perkara ini telah kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya.
Ia menyebut, penggeledahan merupakan bagian dari penguatan pembuktian. “Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi,” katanya.
Menurut dia, penyidik kini memburu pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini. “Saat ini kami masih fokus pada pendalaman alat bukti guna menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab secara pidana dalam perkara ini,” jelas Iswara.
Ia juga menegaskan besarnya potensi kerugian dalam perkara tersebut. “Potensi kerugian negara dalam perkara ini bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, karena banyaknya stand dan lahan yang digunakan tanpa dasar perjanjian sewa yang sah,” tegasnya.
Sampai saat ini, sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengurai pola dan alur pengelolaan sewa stand di 62 pasar di bawah pengelolaan PDPS. “Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mempercepat pengungkapan perkara ini,” pungkas Iswara. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16377)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
