Terbukti Edarkan Sabu, Dua Terdakwa Divonis 2-3 Tahun
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 24 Februari 2026 19:02
SURABAYA (BM) - Ancaman narkoba kerap disebut mengancam dan merusak masa depan generasi muda. Namun, dalam praktik persidangan, hukuman terhadap pelaku peredaran narkoba belum tentu sebanding dengan gaung bahayanya. Itulah yang terlihat dalam putusan terhadap dua terdakwa kasus sabu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Di persidangan, ketua majelis hakim Susanti Arsi Wibawani menyatakan dua terdakwa yakni Ade Pratama Iswanto dan Maulana Ardan Putra Hermawan dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat membeli dan menjual narkotika golongan I. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Pratama Iswanto dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dan terdakwa Maulana Ardan Putra Hermawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 5 ulan,” ujarnya.
Putusan tersebut sama persis alias conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti dari Kejari Tanjung Perak. Namun, selain pidana penjara, dua terdakwa dituntut membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, harta disita dan dilelang, bila tetap tidak cukup, diganti pidana penjara 190 hari.
Saat dikonfirmasi terkait putusan terhadap kedua terdakwa, Hajita Cahyo Nugroho, Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan (Kasubsi Pratut) Kejari Tanjung Perak menyatakan bahwa saat ini ketentuan pidana narkotika tidak lagi dipatok dengan batas minimal.
“Narkoba (tuntutan dan putusan) sekarang tidak ada minimalnya. Jadi kalau barang buktinya sedikit, apalagi pemakai, kami tuntut rendah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).
Menurut dia, tuntutan disesuaikan dengan berat barang bukti dan peran masing-masing terdakwa dalam perkara. “Terkait putusan dua terdakwa tersebut kami ajukan upaya hukum banding, karena dalam putusan tidak ada denda yang dijatuhkan majelis hakim,” terangnya.
Perlu dijetahui, Ade Pratama Iswanto dan Maulana Ardan Putra Hermawan didakwa atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu, baik sebagai pembeli, pemilik, maupun perantara jual beli. Dalam surat dakwaan, Ade Pratama memesan satu gram sabu melalui akun ROYAL STORE dan mengambilnya dengan sistem ranjau di Jalan Ngagel, Surabaya.
Keesokan harinya, sabu tersebut dibawa ke kos Maulana Ardan di Jalan Rungkut Menanggal, dibagi menjadi tujuh klip, satu klip digunakan keduanya, dan enam klip sisanya dimaksudkan untuk dijual kembali. Ade kemudian menyerahkan satu klip kepada Maulana agar dijualkan.
Petugas kepolisian selanjutnya menangkap keduanya sekitar pukul 19.00 WIB di kos Maulana Ardan. Dari lokasi ditemukan barang bukti berupa kaleng Khong Guan yang berisi sabu, enam klip plastik, bendel klip plastik, sekrop sedotan, bungkus rokok Surya 12 berisi lima bungkus sedotan sabu, serta tiga unit handphone yang terkait kepemilikan sabu.
Dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Labfor Polda Jatim memastikan sabu tersebut adalah Metamfetamina golongan I yang termasuk narkotika tanpa izin resmi. Berdasarkan fakta ini, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
