Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo

Terdakwa Effendi Memohon Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Kondisi Saya Masih Sakit, Kencing Darah

Terdakwa Effendi Memohon Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Kondisi Saya Masih Sakit, Kencing Darah
Effendi Pudjihartono saat menjalani sidang

SURABAYA (BM) – Di akhir menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/2/2025), terdakwa Effendi Pudjihartono memohon agar majelis hakim mengabulkan penangguhan yang diajukannya. Ia menyebut kondisinya belum sepenuhnya sehat lantaran sakit yang dideritanya.

Hal itu diutarakan Effendi di ujung sidang saat majelis hakim hendak menutup sidang. “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kami memohon agar majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan yang saya ajukan melalui kuasa hukum saya,” ujarnya kepada majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha.

Effendi menjelaskan, hal-hal yang menjadi dasar dirinya bisa dikabulkan penangguhan penahanannya. “Pertama, kondisi saat ini saya masih sakit, saya kencing darah. Kedua saya harus mempersiapkan dan mencari dokumen-dokumen kerjasama untuk kepentingan pembelaan,” katanya.

Yang ketiga, kata Effendi, dirinya merupakan pimpinan di perusahaan miliknya. “Saya ini pimpinan perusahaan yang memiliki banyak karyawan. Kondisi perusahaan saya saat ini lagi tidak baik karena saya ditahan. Keempat, saya ini kepala keluarga, anak istri saya membutuhkan saya sebagai ayah,” terangnya.

Effendi menambahkan, alasan kelima adalah dirinya tidak akan menghilangkan barang bukti jika penagguhan penahanan dikabulkan. “Enam, saya tidak akan melarikan diri. Jadi demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, saya berharap agar majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan saya,” terangnya.

Atas penjelasan Effendi, hakim I Dewa Gede Suarditha mengaku akan mempertimbangan penangguhan penahanan tersebut. “Kami akan terus pertimbangkan,” katanya kepada Effendi.

Sementara itu usai sidang, kuasa hukum Effendi, Dibyo Aries Sandi berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Effendi, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Effendi yang baru saja menjalani operasi ginjal.

“Surat penangguhan penahanan, jaminan, serta lampiran kondisi kesehatan sudah kami serahkan. Kami berharap majelis hakim bisa mengabulkan permohonan ini. Karena secara hukum Pak Effendi selaku terdakwa juga memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya.

Selain itu, Dibyo juga menyoroti keterangan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, yakni Moch Zainal Abidin selaku vendor restoran Sangria by Pianoza dan Novenda sebagai desainer. Menurutnya, keterangan kedua saksi di persidangan bisa mengugurkan dakwaan.

Dalam dakwaan, Effendi didakwa menyebabkan kerugian biaya renovasi sebesar Rp 353 juta. Namun, kata Dibyo, berdasarkan fakta persidangan, nilai renovasi hanya Rp 196 juta. “Keterangan saksi tadi cukup membantu dan seharusnya dakwaan gugur,” katanya.

Dibyo juga menyoroti soal pembelian peralatan elektronik. Ia menjelaskan bahwa dalam rincian dakwaan disebutkan ada 12 invoice dengan total Rp 69 juta. Namun, kata Dibyo, barang-barang dalam invoice tersebut dikirim tidak hanya ke Restoran Sangria by Pianoza, tetapi juga ke restoran lain milik saksi pelapor Ellen Sulistyo. “Jadi ada 12 invoice untuk dua restoran. Ada satu invoice senilai Rp 9 juta, itupun masih dicicil (pembayarannya),” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Effendi Pudjihartono didakwa melakukan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dalam perjanjian kerjasama dengan saksi Ellen Sulistyo terkait pengelolaan Retoran Sangria by Pianoza. Effendi didakwa pasal 266 ayat (1) KUHP dan pasal 378 KUHP. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari