Terdakwa Mochamad Wildan Ajukan Eksepsi dalam Kasus Penjualan Kapal PT ENB
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 07 April 2026 19:04
SURABAYA (BM) - Mochamad Wildan, terdakwa kasus dugaan manipulasi akta jual beli kapal mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/4/2026). Melalui kuasa hukumnya, terdakwa menilai dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak lengkap.
Kuasa hukum terdakwa, Dendy Rukmantika menyatakan, dakwaan terhadap kliennya mengandung ketidakjelasan dan inkonsistensi. Uraian perkara dinilai tidak menggambarkan peristiwa secara utuh. “Dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap,” ujarnya saat membacakan eksepsi.
Dia menyoroti adanya kekosongan fakta dalam kronologi, terutama rentang waktu antara akta jual beli 2020 dan invoice 2023 yang tidak dijelaskan. Selain itu, uraian jaksa juga dinilai melompat ke periode 2024–2025 tanpa keterkaitan yang jelas.
Dendy juga menilai perkara tersebut merupakan ranah perdata, bukan pidana. “Kalau pun ada persoalan, itu masuk wanprestasi,” katanya.
Atas dasar itu, Dendy meminta majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan dakwaan batal atau tidak dapat diterima, serta menghentikan perkara. “Menerima eksepsi dari terdakwa. Menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima,” terang Dendy.
Atas eksepsi tersebut, JPU Estik Dilla Rahmawati menyatakan akan mengajukan jawaban pada sidang di PN Surabaya, Selasa (14/7/2026) pekan depan. “Kami akan ajukan jawaban eksepsi secara tertulis pada sidang selanjutnya,” ujarnya kepada majelis hakim yang diketuai Alex Adam Faishal.
Usai sidang, Dendy menjelaskan, transaksi penjualan kapal dilakukan antarperusahaan, yakni PT ENB kepada PT Nusa Maritim Logistik (NML). Karena itu, hubungan yang terjadi merupakan hubungan korporasi.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya penyebutan investor asing bernama Shaul Hameed dalam dakwaan jaksa. Dia menyebut sosok tersebut tidak tercantum dalam struktur PT ENB. “Disebut sebagai investor, tapi dalam struktur perusahaan tidak ada. Jadi di luar koridor perusahaan,” katanya.
Menurut dia, akta jual beli kapal yang dipersoalkan juga sah secara hukum. Adapun persoalan pembayaran yang belum dilakukan dinilai sebagai bagian dari sengketa perdata. “Masalah belum dibayar, itu ranah perdata,” tegasnya.
Dalam surat dakwaan disebutkan, pada Oktober 2020 terdakwa Wildan melakukan transaksi jual beli dua kapal milik PT ENB kepada PT Nusa Maritim Logistik (NML), perusahaan yang juga berada dalam kendalinya. Transaksi tersebut dituangkan dalam akta dengan nilai Rp 5 miliar.
Namun, pembayaran dalam transaksi itu disebut tidak pernah terealisasi. Meski demikian, akta tersebut tetap digunakan untuk mengalihkan kepemilikan kapal ke PT NML. Setelah beralih, kapal disewakan kepada pihak lain dan menghasilkan pendapatan sekitar Rp 21,7 miliar yang masuk ke rekening PT NML.
Pada 2023, terdakwa Wildan juga diduga membuat invoice terkait pembayaran kapal, termasuk perhitungan PPN, namun kembali tidak disertai realisasi pembayaran.
Akibat perbuatannya, PT ENB disebut mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar. Terdakwa Wildan didakwa melanggar pasal 394 dan pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta pasal 372 KUHP. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16376)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
