Tertarik Pria “Ganteng” di Medsos, Motor & HP Wanita Ini Digelapkan
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 04 Juni 2024 17:06
SURABAYA (BM) - Hati-hati dengan media sosial..!! Niat hati ingin romantis justru berakhir dengan tragis. Bagaimana tidak, seorang wanita menjadi korban penggelapan usai berkenalan melalui media sosial.
Nasib apes tersebut menimpa Tiara Rahmadani yang menjadi korban penggelapan yang dilakukan terdakwa Mohamad Lukmanul Hakim. “Awalnya saya kenal dengan terdakwa melalui media sosial aplikasi OMI,” kata Tiara saat diperiksa sebagai saksi korban pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/6/2024).
Dari perkenalan itulah, Tiara kemudian sepakat “ketemuan” dengan terdakwa untuk pertama kalinya. “Ketemuannya di Jalan Raya Kendangsari. Saat itu saya sendirian, sedangkan terdakwa berdua bersama temannya,” kata Tiara.
Meski mengetahui bahwa terdakwa berduaan dengan temannya, Tiara tak menaruh curiga sama sekali. Bahkah dengan polosnya, Tiara menuruti keinginan terdakwa. “Saya dibonceng terdakwa dengan menggunakan motor saya. Sedangkan teman terdakwa menggunakan motornya pergi, gak tau kemana,” ungkapnya.
Lantaran melihat Tiara tak menaruh curiga, terdakwa mulai melakukan aksi jahatnya. Tiara saat itu diberi uang Rp 20 ribu oleh terdakwa dan diminta untuk membeli jajan di Alfamart. “Saat membayar, saya lihat di layar CCTV Alfamart, terdakwa dan motor saya sudah hilang. Selain motor, HP saya juga hilang karena saya taruh di tempat penyimpanan motor,” kata Tiara.
Saat diperiksa sebagai terdakwa, Lukmanul mengaku sengaja menggunakan foto yang telah dieditnya untuk memperdayai korban. “Saya pakai foto yang telah saya edit lebih dulu,” katanya.
Saat ditanya kemana motor dan HP milik korban, terdakwa mengaku telah menjualnya. “Sudah saya jual d daerah Malang,” kata terdakwa.
Sebelum sidang ditutup, ketua majelis hakim Toniwidjaya Hansberd Hilly sempat memberi nasehat kepada Tiara. “Hati-hati dengan media sosial. Pelaku kejahatan itu pasti melakukan berbagai cara untuk menipu korbannya. Terdakwa di medsos terlihat ganteng kan, hal itu yang membuat kamu tertarik?” tanya hakim Toni dan dibenarkan Tiara sembari tersenyum.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal saat terdakwa berkenalan dengan Tiara melalui medsos aplikasi OMI. Kemudian keduanya sepakat bertemu.
Dengan menggunakan motor milik Tiara, terdakwa berhenti di Alfamart. Saat itu, terdakwa berpura-pura meminta tolong membelikan minuman dengan cara memberikan uang sebesar Rp 20 ribu.
Tanpa pikir panjang, motornya tersebut langsung dibawa kabur terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, Tiara mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta. Terdakwa didakwa pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
