Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo

Terungkap! Modus Terdakwa Su’udi Selundupkan Kayu Ilegal dari Kalimantan ke Jatim

Terungkap! Modus Terdakwa Su’udi Selundupkan Kayu Ilegal dari Kalimantan ke Jatim
Sidang kasus dugaan kayu ilegal di PN Surabaya.

SURABAYA (BM) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati membacakan surat dakwaan terhadap M. Su’udi Fahri alias H. Su’udi dalam sidang kasus dugaan peredaran kayu ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/3/2024).

Dalam surat dakwaannya, JPU Estik menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara di Pelabuhan Terminal Teluk Lamong, Surabaya pada 2 Maret 2024. Tim Gakkum LHK saat itu memeriksa KM Pekan Fajar yang mengangkut 44 kontainer berisi kayu olahan dari Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, ke Jawa Timur. “Setelah dilakukan pengecekan dokumen melalui aplikasi SIPUHH, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) dengan fisik kayu yang diangkut,” ujar JPU Estik saat membacakan surat dakwaan.

Salah satu kontainer yang diperiksa, yakni kontainer bernomor SPNU 280193-0, diketahui berisi kayu milik terdakwa M. Su’udi Fahri. Kontainer tersebut dikirim oleh PT Prima Mas Berau kepada UD Kana Anugerah Utama.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa terdakwa M. Su’udi Fahri membeli kayu tersebut dari seorang bernama Firmansyah (DPO) pada 22 Februari 2024. Kayu yang dibeli memiliki total volume 13,9 meter kubik dengan nilai Rp 66,8 juta. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, kayu olahan yang terdapat dalam kontainer tersebut tidak sesuai dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) yang seharusnya menyertai pengangkutan kayu tersebut,” ungkap JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini.

Ia mengungkapkan, terdakwa M. Su’udi Fahri mengetahui kayu yang dibelinya tidak memiliki dokumen yang sah, tetapi tetap melakukan transaksi. “Terdakwa M. Su’udi Fahri dengan sengaja memiliki dalam bentuk membeli hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata JPU.

JPU Estik menegaskan, atas perbuatannya terdakwa M. Su’udi Fahri didakwa melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, terdakwa M. Su’udi Fahri juga dijerat dengan pasal 88 ayat (1) huruf b jo pasal 14 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah surat dakwaan dibacakan, majelis hakim kemudian langsung melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebanyak lima saksi dihadirkan JPU Hajita untuk diperiksa keterangannya.

Salah satu saksi dari Gakkum LHK menerangkan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi terkait kapal KM Pekan Fajar yang sedang sandar dan diduga mengangkut kayu ilegal. Informasi tersebut diterima pada pukul 16.00 WIB, sehingga tim segera merapat ke pelabuhan untuk melakukan koordinasi.

“Ada informasi terkait kapal KM Pekan Fajar yang sedang sandar diduga mengangkut hasil hutan kayu ilegal. Informasi dari petugas jam 16.00 WIB. Dan kami merapat ke pelabuhan, kami berkoordinasi sama petugas di kapal itu untuk naik di atas kapal. Kami bersama tim naik di atas kapal. Kita berkoordinasi bersama PT Spil. PT Spil mengirimkan dokumen, setelah dicek kami dan petugas PT Spil melakukan pembongkaran. Dari 44 kontainer, 5 yang kami bongkar dan dibuka isinya kayu,” terang salah satu saksi.

Dari hasil pemeriksaan, tim Gakkum LHK menemukan satu kontainer yang berisi kayu ilegal atau tidak sesuai dokumen. “Dan ditemukan satu kontainer berisi kayu yang diduga ilegal. Terdakwa Su’ud sebagai pemilik dan pengirim. Kayunya dari Kalimantan Timur,” terangnya. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari