Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo

Wadul ke DPR RI, Ahli Waris Klaim Lahan di Lontar Dikuasai Pakuwon

Wadul ke DPR RI, Ahli Waris Klaim Lahan di Lontar Dikuasai Pakuwon
Rapat Dengan Pendapat di Komisi III DPR RI terkait klaim ahli waris bahwa lahan miliknya di Lontar dikuasai Pakuwon.

SURABAYA (BM) - Sengketa tanah di Kelurahan Lontar, Surabaya kembali memanas. Ahli waris bernama Somo membawa perkara ini ke Komisi III DPR RI, menuding lahan miliknya kini dikuasai PT Artisan Surya Kreasi, yang terafiliasi dengan Pakuwon Group.

Laporan itu ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (1/4/2026) lalu. Sejumlah pihak dihadirkan, mulai dari Ditreskrimum Polda Jatim hingga perwakilan PT Artisan Surya Kreasi.

Dalam forum tersebut, dua kubu menyampaikan klaim yang saling bertolak belakang. Pihak ahli waris menegaskan tanah itu tidak pernah dialihkan sejak awal kepemilikan. Mereka juga menyoroti sejumlah laporan polisi sejak 2006 hingga 2022 yang disebut berujung penghentian penyelidikan. Ahli waris meminta Komisi III DPR RI mendorong peninjauan ulang atas penanganan perkara tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum PT Artisan Surya Kreasi, Richard Handiwiyanto, membantah tudingan penyerobotan lahan. Dia menegaskan bahwa penguasaan tanah dilakukan melalui mekanisme resmi dengan pemerintah. “Tidak benar PT Artisan Surya Kreasi menyerobot tanah tersebut, tapi melalui proses resmi perjanjian dengan Wali Kota Surabaya, disetujui DPRD Surabaya dan telah disahkan Mendagri lengkap dengan sertifikatnya,” tegas Richard.

Richard juga membeberkan bahwa laporan pidana yang diajukan pihak ahli waris telah beberapa kali dihentikan melalui SP3. Upaya praperadilan yang diajukan, menurutnya, juga kandas di Pengadilan Negeri Surabaya. “Praperadilan tersebut ditolak oleh PN Surabaya. Kemudian ahli waris melaporkan pidana di Polda Jatim kurang lebih lima kali dan juga di-SP3,” ujarnya.

Tak hanya itu, gugatan yang diajukan ke PTUN Surabaya pada 2020. Hasilnya gugatan tersebut ditolak melalui putusan Nomor 84/G/2020/PTUN.Sby.

Sementara itu, terkait pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam RDP yang menegaskan bahwa DPR tidak dalam posisi menentukan siapa pemilik sah tanah tersebut. Namun meminta aparat kepolisian meninjau kembali perkara dengan mengedepankan keadilan dan kepastian hukum.

Menanggapi hal itu, Richard menyatakan pihaknya menghormati sikap DPR. “Proses hukum selama ini sudah berjalan sesuai ketentuan. Kami berharap semua pihak bijak dan hati-hati dalam menerjemahkan kesimpulan Komisi III,” pungkasnya. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari