Mode Gelap
Image
Selasa, 21 April 2026
Logo

Pasca Putusan MK, Penghitungan Kerugian Negara Korupsi PDPS Tunggu Arahan Jampidsus

Pasca Putusan MK, Penghitungan Kerugian Negara Korupsi PDPS Tunggu Arahan Jampidsus

SURABAYA (BM) - Pengusutan dugaan korupsi tata kelola sewa stand pasar yang dibawahi Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Kota Surabaya us dikebut. Namun hingga kini, penyidik belum dapat memastikan besaran kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Padahal, angka kerugian negara menjadi salah satu unsur penting dalam penanganan perkara korupsi. Namun, penyidik memilih berhati-hati dan menunggu hasil penghitungan resmi sebelum menyampaikan ke publik.

I Made Agus Mahendra Iswara, Kasintel Kejari Tanjung Perak mengatakan, saat ini belum ada nilai pasti terkait nilai kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola stand pasar. Menurut dia, proses penghitungan masih menunggu tahapan penyidikan lebih lanjut. “Kerugian negara belum bisa dipastikan. Kami masih menunggu proses penghitungan secara resmi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).

Dia menjelaskan, penghitungan kerugian negara tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Seluruh data dan barang bukti harus dikumpulkan dan dianalisis terlebih dahulu agar hasilnya akurat.

Karena itu, penyidik belum berani menyampaikan secara pasti nilai kerugian dalam kasus tersebut. Dikhawatirkan, pernyataan yang belum didukung data justru menimbulkan kesalahan informasi di tengah masyarakat. “Takut nanti salah menyampaikan. Harus menunggu hasil penghitungan yang benar-benar valid,” katanya.

Menurut dia, penghitungan kerugian negara nantinya akan dilakukan oleh auditor yang berwenang. Namun, mekanisme penunjukan auditor masih menunggu arahan dari pimpinan di tingkat pusat yakni Jampidsus.

Hal tersebut berkaitan dengan dinamika aturan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru mengenai kewenangan penghitungan kerugian negara. “Kami masih menunggu petunjuk pimpinan terkait penghitungan kerugian negara,” ungkap Iswara.

Sejauh ini, penyidik masih fokus pada pengumpulan alat bukti, termasuk analisis barang bukti elektronik melalui digital forensik. Hasil dari proses tersebut diharapkan dapat membantu memperjelas konstruksi perkara, termasuk dalam menghitung potensi kerugian negara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah menaikkan status penanganan dugaan korupsi pengelolaan aset PD Pasar Surya (PDPS) Kota Surabaya ke tahap penyidikan sejak 16 Maret 2026. Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan sewa stand dan lahan kosong periode 2024–2025.

Dugaan pelanggaran terjadi di tiga wilayah, yakni timur, utara, dan selatan yang membawahi 62 pasar. Di lapangan, banyak stand dan lahan digunakan tanpa perjanjian sewa resmi, sehingga tidak ada kepastian pembayaran maupun dasar penagihan.

Kondisi tersebut menyebabkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Penyidik kini masih mendalami alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari